Saturday 12 December 2015

Perangkat Pembelajaran SMP

Berikut ini perangkat pembelajaran guru untuk semester 2 TP 2015/2016.

Untuk guru mata pelajaran terdiri dari:
  1. Program Tahunan (PROTA), 
  2. Program Semester (PROSEM), 
  3. Perhitungan Minggu Efektif (PME), 
  4. Perhitungan Alokasi Waktu (PAW), 
  5. Rancangan Penilaian, 
  6. Analisis Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD),
  7. Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), 
  8. Program Pertemuan (PROPER) Kegiatan Pembelajaran Harian, 
  9. Kalender Pembelajaran per Mata Pelajaran,
  10. Absensi dan Penilaian,
  11. Jurnal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),
  12. Dokumen Bahan Ajar, termasuk yang berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK),
  13. Silabus, 
  14. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
Untuk konselor terdiri dari:
  1. Program Tahunan (PROTA), 
  2. Program Umum Bimbingan dan Konseling (PUBK),
  3. Program Semester (PROSEM), 
  4. Perhitungan Minggu Efektif (PME), 
  5. Perhitungan Alokasi Waktu (PAW), 
  6. Rancangan Penilaian, 
  7. Analisis Layanan BK,
  8. Program Pertemuan (PROPER) Kegiatan Layanan Harian, 
  9. Kalender Layanan BK,
  10. Absensi dan Penilaian,
  11. Jurnal Kegiatan Layanan
  12. Dokumen Bahan Layanan, termasuk yang berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK),
  13. Silabus, 
  14. Rencana Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling (RPBK)
Prinsip umum penyusunan perangkat pembelajaran adalah:
  1. Setiap guru/konselor wajib mengembangkan perangkat pembelajaran pada awal semester, sebelum KBM dilaksanakan.
  2. Perangkat pembelajaran wajib memenuhi kriteria standar yang diberlakukan di sekolah.
  3. Perangkat pembelajaran merupakan dokumen yang menjadi pedoman penerapan kurikulum di tingkat sekolah.
Hal-hal yang wajib diperhatikan adalah:
  1. Semua data SK dan KD wajib bersumber dari STANDAR ISI.
  2. Rumusan kalimatnya harus sama, tanpa dikurangi.
  3. Gunakan kodifikasi (penomoran) yang sama dengan Standar Isi.
  4. Pengecualian pada Bahasa Lampung dan BK, karena tidak ada dalam SI, maka yang diwajibkan adalah konsistensi dalam penulisan dan penomorannya.
  5. Rumusan Indikator (termasuk tujuan pembelajaran) pada semua dokumen perangkat, HARUS SAMA.
  6. ALOKASI WAKTU atau JUMLAH ALOKASI WAKTU pada semua dokumen perangkat harus sama atau bersesuaian.
Beberapa foto kegiatan workshop penyusunan perangkat pembelajaran yang dilaksanakan dari tanggal 7 - 11 Desember 2015:













Berikut ini beberapa hasil kerja guru, jika dipassword, silakan minta lewat komentar.
5. Perangkat KBM Matematika SMP Kurikulum 2006:
    Kelas VIII:
    a. 0508-Program_1516 MTK-8 By Gnt
    b. Silabus Kelas 8

No comments :

Post a Comment

Mohon komentar yang konstruktif dan positif, terima kasih.