Sunday 6 July 2014

TELAAH IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

oleh
Gunanto
 
RASIONAL
Hari-hari pada akhir bulan Mei sampai dengan pertengahan bulan Juli tahun 2014, merupakan hari-hari yang menyibukkan bagi praktisi pendidikan khususnya kepala sekolah dan guru. Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh sekolah mulai jenjang SD sampai SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan kurikulum 2006. Kegiatan berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi kepala sekolah dan guru untuk mempersiapkan diri mengimplementasikan kurikulum 2013 gencar dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seringkali muncul pertanyaan, mengapa setiap ganti menteri harus ganti kurikulum?, apa sih kurikulum itu?, Kurikulum yang sebelumnya saja belum selesai diimplementasikan atau belum terlihat hasilnya, kok sudah ganti lagi?, atau apakah benar kurikulum 2013 ini kurikulum baru?. Melalui artikel singkat ini saya ingin mencoba berbagi pengetahuan tentang apa dan bagaimana implementasi kurikulum 2013 yang sudah diujicobakan implementasinya pada beberapa sekolah pada tahun pelajaran 2013/2014 dan mulai serentak se-Indonesia pada tahun pelajaran 2014/2015 ini.
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan dan mulai diimplementasikan tahun 2013 karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), standar isi (SI), standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan (SKL). Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.  Terkait dengan perkembangan penduduk, SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun, apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu, tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka. Tantangan masa depan yang segera dan sudah mulai dihadapi bangsa Indonesia adalah era globalisasi terkait WTO, ASEAN Community, APEC, dan CAFTA. Persepsi masyarakat terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan industri kreatif dan budaya, pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan, dan materi TIMSS dan PISA. Di sisi lain, out put pendidikan dituntut memiliki:
• kemampuan berkomunikasi.
• kemampuan berpikir jernih dan kritis.
• kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan.
• kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab.
• kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
• kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal.
• minat luas dalam kehidupan.
• kesiapan untuk bekerja.
• kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya.
• rasa tanggungjawab terhadap lingkungan.
Sementara itu persepsi masyarakat terhadap dunia pendidikan saat ini di antaranya bahwa kurikulum terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Di bidang perkembangan pengetahuan dan pedagogi maka perlu segera menguasai dan mengembangkan bidang neurologi, psikologi, dan observation based [discovery] learning dan collaborative learning. Dan sisi lain dunia pendidikan Indonesia saat ini yang diwarnai dengan maraknya perkelahian pelajar, kecurangan dalam ujian (mencontek), pemakaian narkoba di kalangan pelajar, plagiarisme karya tulis, korupsi, dan gejolak masyarakat (social unrest).

ELEMEN PERUBAHAN KURIKULUM 2013
Elemen perubahan kurikulum 2013 terjadi pada 4 bagian yaitu SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan SI, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Elemen perubahan kurikulum 2013 digambarkan sebagai berikut.
Dengan memperhatikan gambar di atas, elemen perubahan kurikulum 2013 sesungguhnya tidak menyeluruh tetapi hanya pada 4 dari 8 standar nasional pendidikan, yaitu penyempurnaan standar isi   standar penilaian, standar proses, dan standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, sesungguhnya kurikulum 2013 adalah dianggap sebagai penyempurnaan dari kurikulum 2006, bukan pengganti. Di sisi lain, istilah kurikulum 2013 tetap KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, artinya sekolah wajib menyusun dokumen kurikulum sebagaimana pada implementasi kurikulum 2006.
Pada kurikulum 2013, secara hierarkis SKL diturunkan dari kebutuhan, SI diturunkan dari SKL melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.
SI merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI berisi Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). KI adalah terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas
yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. 
Keseimbangan antara sikap, keterampilan dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills digambarkan dalam diagram berikut.


 
Setiap tingkat kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses  pembelajaran dan penilaian. Hal ini bermakna bahwa pembelajaran dan  penilaian pada tingkat yang sama memiliki karakteristik yang relatif sama dan  memungkinkan terjadinya akselerasi belajar dalam 1 (satu) tingkat kompetensi. Selain itu, untuk tingkat kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi tingkat kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.

KOMPENTENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
KI berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, KI merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal KD. Organisasi vertikal KD adalah  keterkaitan antara konten KD satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara  konten KD satu mata pelajaran dengan konten KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap,  pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual  dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya  keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek  spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan  nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4  (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterampilan (KI-4). Kompetensi yang berkenaan dengan sikap spiritual dan sosial diajarkan atau dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (KI-3) dan penerapan pengetahuan (KI-4).
KD merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari KI. KD adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada KI yang harus dikuasai oleh peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. KI dan KD untuk seluruh jenjang pendidikan pada kurikulum 2013 disusun dan ditetapkan oleh pemerintah, tentunya dengan melibatkan para ahli di bidangnya. Sekolahlah yang berkewajiban mewujudkan KI dan KD dalam proses pembelajaran.

BUKU GURU DAN BUKU SISWA
Salah satu  bagian yang berubah signifikan dalam implementasi kurikulum 2013 adalah penggunaan buku guru dan  buku siswa yang sama bagi seluruh sekolah se-Indonesia. Buku tersebut disediakan bagi seluruh guru dan siswa oleh pemerintah. Sekolah atau siswa tidak dibebani pembelian buku sebagaimana masih terjadi pada implementasi kurikulum sebelumnya.
 
PENDEKATAN PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013
Proses pembelajaran yang digunakan dalam kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan. Proses mengamati dilakukan siswa melalui membaca, mendengar, menyimak, dan melihat (tanpa atau dengan alat). Proses menanya dilakukan siswa melalui mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik). Proses mengumpulkan informasi dilakukan siswa dalam bentuk kegiatan melakukan   eksperimen membaca sumber lain selain buku teks mengamati objek/kejadian, dan aktivitas wawancara   dengan narasumber. Proses mengasosiasi dilakukan dengan cara mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi dan pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan. Proses mengkomunikasikan adalah kegiatan siswa dalam menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya.
Pembelajaran saintifik menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran, menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberi tahu [discovery learning], serta menekankan kemampuan berbahasa sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berfikir logis, sistematis, dan kreatif. Adapun model pembelajaran yang direkomendasikan sesuai dengan pendekatan saintifik adalah model discovery learning, project based learning, dan problem based learning.

PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013
Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu program pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bagian dari pembelajaran adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap peserta didik secara individual.
Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang  Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.
Secara ringkas, kompetensi sikap spiritual yang dinilai mencakup kompetensi inti ‘menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya’, sedangkan kompetensi sikap sosial mencakup ‘menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya’.
Penilaian sikap menggunakan 4 cara yaitu observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal guru. Minimal guru wajib menilai sikap spiritual, jujur, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, santun, percaya diri. Guru diperkenankan memperluas atau menambah sikap-sikap yang dikembangkan dan dinilai didasarkan pada KD atau KI. Hasil penilaian sikap dituangkan dalam skala 1 – 4 dan dilaporkan dalam bentuk kualitatif Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bagian dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian pencapaian kompetensi peserta didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian pencapaian kompetensi peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Standar ini dalam level sekolah dikenal dengan istilah KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
Adapaun penilaian pengetahuan dapat diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melakukan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan peserta didik. Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Tes tulis dapat berbentuk pretes, postes, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian sekolah, ujian nasional. Tes lisan berbentuk daftar pertanyaan yang diajukan kepada siswa pada akhir kegiatan pembelajaran pada sebuah pertemuan. Penugasan diberikan guru pada saat pembelajaran atau setelah selesainya satu pertemuan misalnya berupa pekerjaan rumah (PR). Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut dapat juga digunakan sebagai pemetaan kesulitan belajar peserta didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai rujukan teknis bagi pendidik untuk melakukan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.
Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk menilai sejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan. Sesuai dengan Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang SKL dijelaskan bahwa dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP atau yang sederajat adalah lulusan memiliki kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal setelah peserta didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.
Berdasarkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,  pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Secara ringkas, definisi ketiga entuk tes tersebut adalah sebagai berikut.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuaidengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputikegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secaratertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengancara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalambidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untukmengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/ataukreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karyatersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkankepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dapat menggunakan skala 100 atau skala 4, tetapi pada buku raport dikonversi dalam huruf mutu Amat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D).

RAPORT DALAM KURIKULUM 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah. Laporan penilaian hasil pembelajaran oleh pendidik berbentuk:
1. Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi pengetahuan
2. Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi keterampilan.
3. Nilai dan deskripsi sikap mencakup sikap spiritual dan sikap sosial.
4. Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Pencapaian kompetensi Peserta Didik.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan kemajuan pencapaian kompetensi peserta didik.
Laporan pencapaian kompetensi peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan pencapaian kompetensi peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif sehingga dapat memberikan gambaran mengenai pencapaian kompetensi peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.

PENUTUP
Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan pada 4 elemen yaitu isi, proses, penilaian, dan kompetensi lulusan. Elemen yang nyaris belum pernah berubah sejak lahirnya kurikulum di Indonesia dan baru berubah pada kurikulum 2013 adalah dalam penilaian, khususnya dalam laporan penilaian.
Genderang implementasi kurikulum 2013 telah ditabuh oleh pemerintah, siapapun yang terkait dengannya maka mau tidak mau, atau siap tidak siap harus menyambutnya, mempersiapkan dirinya, dengan bersedia mengubah segala hal yang ada padanya sedemikian sehingga kurikulum tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan impian yang telah digambarkan dengan jelas.
Buku guru dan buku siswa disediakan secara gratis oleh pemerintah, sayangnya, distribusi buku dirasa lambat, karena selama diklat guru pada awal bulan Juni 2014 sampai dengan artikel ini ditulis (06/07/2014) baik buku guru maupun buku siswa belum sampai ke sekolah-sekolah. Padahal, analisis terhadap isi buku guru dan buku siswa mutlak dilakukan oleh guru sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung pada awal tahun pembelajaran yaitu tanggal 14 Juli 2014. Begitu juga penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) seluruhnya bergantung pada keberadaan buku guru dan buku siswa. Ini adalah catatan merah dalam implementasi kurikulum 2013.

1 comment :

  1. Alhamdulillah. Terimakasih artikelnya ! Izin Copas.

    ReplyDelete

Mohon komentar yang konstruktif dan positif, terima kasih.