Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan, dapat mengajukan NUPTK baru dengan syarat-syarat tertentu di antaranya adalah telah melakukan verval NUPTK sampai dengan bintang 4. Bapak/ibu dapat mengecek telah berhak atau belum mengajukan NUPTK dengan masuk ke dalam akun PADAMU masing-masing, dan lihat di bawah BERANDA akan ada menu pengajuan NUPTK baru (jika memang sudah memenuhi syarat).
Tampilannya sebagai berikut:
Kemudian cetak Pengajuan NUPTK (S06b) caranya klik menu Pengajuan NUPTK seperti gambar di atas dan akan muncul jendela sebagai berikut:
Surat S06b yang akan diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten hasilnya sebagai berikut:
Selanjutnya anda mengantarkan surat tersebut berikut fotocopy lampirannya yang telah ditulis dalam surat S06b tersebut. Berjuang.................!!!!
Thursday, 26 September 2013
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment
Mohon komentar yang konstruktif dan positif, terima kasih.