Thursday 2 May 2013

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi guru tahun 2013 sudah mulai dibayarkan, khusus bagi guru non PNS pembayarannya dilaksanakan tepat waktu yaitu sekitar pertengan bulan April. Namun sayang, untuk guru PNS masih harus bersabar, karena mekanisme yang berbeda dengan guru non PNS. Guru PNS pembayarannya dilaksanakan melalui mekanisme transfer daerah alias melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga sudah seperti tahun-tahun sebelumnya akan molor beberapa bulan. Namun tulisan ini tidak akan membahas molornya pembayaran tunjangan sertifikasi guru, tetapi ingin menyampaikan mekanismenya saja, harapannya para guru memahami peraturan yang ada.

Data berikut, saya ambil dari Draft Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Mekanisme Transfer Daerah yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2013.

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2013 sebagai berikut :
  1. Umum
  • Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait.
  • Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat sekaligus menyampaikan ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta.
  • Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta.
  • Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu, maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
  • Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
  • Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
  • Apabila terdapat kurang bayar bagi penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan dana carry over, maka Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan data carry over ke Direktorat P2TK terkait, sebagai acuan untuk pengusulan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Apabila terdapat sisa dana pada tahun berjalan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya berdasarkan SKTP yang pernah diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait.
  • Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
           1) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2013.
           2) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2013.
           3) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2013.
           4) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2013.

No comments :

Post a Comment

Mohon komentar yang konstruktif dan positif, terima kasih.