Thursday 4 July 2013

RKS dan RKAS TERBARU

Untuk bapak atau ibu guru dan para kepala sekolah SMP yang memerlukan EDS, RKS, dan RKAS berikut ini saya sampaikan. Monggo diunduh. Ini tanpa password. Tapi mohon, ini pasti tidak seluruhnya benar, hanya sekedar berbagi dan silakan diperbaiki sendiri ya, sesuai kondisi di lingkungan sekolah saudara.

Ini yang terbaru, versi huruf:

https://drive.google.com/RKAS--

Monitoring dan Evaluasi oleh Pengawas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Suharlan M.Pd. di Sub Rayon 03.09 hari Jumat, 20 November 2015. Hasilnya sebagai berikut:

  • Sekolah wajib memiliki RKS – Program 4 tahunan dan RKAS – Program 1 tahunan. 
  • RKS dan RKAS semestinya  disusun melalui evaluasi diri sekolah.
  • Penyusunnya adalah kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan serta stake holders.
  • RKS dan RKAS sebisa mungkin tidak hanya mengelola dari dana BOS, tetapi perlu kreativitas dan upaya sekolah untuk mengembangkan berbagai sumber dana yang potensial. 
  • 1 sekolah -SMP Satya Dharma Sudjana - sudah disahkan Dinas Pendidikan Kab. Lamteng, 2 SMP dalam proses, lainnya 5 SMP masih perlu dilengkapi/diperbaiki dalam beberapa bagian.

Foto-fotonya sebagai berikut:









Foto-foto penyusunan RKS tahun 2015 di sekolah:








........................ Via Google-Drive .......................
1. EDS, Panduan Penyusunan RKS dan RKAS, serta SPM: Unduh
2. Dokumen RKS: Unduh
3. Dokumen RKAS: Unduh

Foto-foto Diklat Penyusunan RKS dan RKAS di Aula SMAN Kota Gajah, Minggu, 20 Sept 2015.










........................ Via Ziddu .......................

01-EDS 2013.xlsx.
02-RKS.docx.

03-RKAS-.docx.
04-RAPBS xlsx.

>>Baca Selengkapnya:....